sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Daftar Tarif Listrik Orang Kaya yang Naik per 1 Juli 2022

Economics editor Athika Rahma
13/06/2022 10:55 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Listrik
Listrik

IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang.

Ada 5 golongan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan tarif tiap golongan beragam.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement