IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah instruksi kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh Indonesia terkait antisipasi gelombang Covid-19 yang semakin melonjak naik.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440 Kemendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat pada Senin (11/7/2022).
Dalam poin pertama para Tito Karnavian meminta semua Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
Di poin kedua, para Gubernur juga diharuskan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya; dan
Kemudian di poin ketiga, para Gubernur perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
Tito menekankan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.