Adapun sanksi dari para perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah bisa berupa sanksi administratif seperti:
1.Sanksi administratif kepada pelaku usaha dengan tahapan:
Teguran tertulis.
Penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel.
Denda maksimal Rp50 juta.
2.Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin sesuai dengan Pergub no.3 tahun 2021. (TIA)