sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar Aturan Pengendalian Covid-19

Economics editor Oktorizi Alpino
25/06/2021 16:03 WIB
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan pencegahan Covid-19 dengan tertib.
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan pencegahan Civid-19 dengan tertib.  (Foto: MNC Media)
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan pencegahan Civid-19 dengan tertib. (Foto: MNC Media)


Adapun sanksi dari para perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah bisa berupa sanksi administratif seperti: 

1.Sanksi administratif kepada pelaku usaha dengan tahapan: 

Teguran tertulis. 
Penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel. 
Denda maksimal Rp50 juta. 

2.Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin sesuai dengan Pergub no.3 tahun 2021. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement