sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar Aturan Pengendalian Covid-19

Economics editor Oktorizi Alpino
25/06/2021 16:03 WIB
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan pencegahan Covid-19 dengan tertib.
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan pencegahan Civid-19 dengan tertib.  (Foto: MNC Media)
Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan pencegahan Civid-19 dengan tertib. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seiring dengan ledakan kasus Covid-19 yang semakin tidak terkendali, pemerintah melakukan sejumlah pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di daerah perkantoran. Meski demikian, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan dengan tertib. 

Padahal kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran Covid-19. Sebagaimana diketahui, menurut data yang diperoleh per 24 Juni 2021, terjadi peningkatan positif Covid-19 sebanyak 20.574 kasus dalam satu hari. Salah satu wilayah dengan kenaikan tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta karena disebabkan oleh tingginya mobilitas masyarakat. 

Merangkum dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/6/2021), perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta diimbau untuk tidak melanggar aturan dan tetap memaksakan karyawannya untuk datang ke kantor untuk mengurangi angka penularan Covid-19. Berikut tiga aturan terkait dengan pengendalian Covid-19 di wilayah perkantoran. 

1.Perkantoran atau tempar kerja milik swasta BUMD atau BUMN: 

Kapasitas maksimal 25 persen dalam waktu bersamaan. 
Penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

2.Perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi: 

Beroperasi 100 persen. 
Penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 
Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang. 
Testing Covid-19 berkala. 
Seluruh pekerja tuntas divaksinasi. 


Adapun sanksi dari para perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah bisa berupa sanksi administratif seperti: 

1.Sanksi administratif kepada pelaku usaha dengan tahapan: 

Teguran tertulis. 
Penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel. 
Denda maksimal Rp50 juta. 

2.Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin sesuai dengan Pergub no.3 tahun 2021. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement