sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Menperin Akan Bekukan Perusahaan yang Tak Laporkan IOMKI

Economics editor Azhfar Muhammad
30/07/2021 13:44 WIB
Menperin mengatakan, bila perusahaan dibekukan berarti tidak bisa beroperasi.
Menperin akan bekukan perusahaan yang tidak laporkan IOMKI. (Foto: MNC Media)
Menperin akan bekukan perusahaan yang tidak laporkan IOMKI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menghimbau Kepada seluruh perusahaan industri yang tidak melaporkan Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama tiga kali akan ditutup perusahaannya atau dibekukan. 

“Kami menghimbau Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan,”kata Agus saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).

Adapun dirinya menyampaikan, pembekuan tersebut berarti perusahaan tidak boleh beroperasi dan  pihaknya telah melakukan regulasi untuk melakukan reaktivasi dalam SE yang telah diberikan.

“Kementerian perindustrian akan sangat tegas menindak lanjuti surat Edaran nomor tiga ini kemarin hari Selasa kemarin kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain Dan kami memberikan surat peringatan nomor satu,” ungkapnya.

Agus menuturkan bahwa terkait pelaporan peringatan semua dilakukan secara online dan serba digital sehingga memudahkan para perusahaan untuk melakukannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement