sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Berlakukan SNI di Empat Produk Penunjang Infrastruktur dan Properti

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/07/2021 11:26 WIB
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton.
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton. (Foto: MNC Media)
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran dan aspal buton.

“Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta dapat menekan impor produk penunjang infrastruktur,” tuturnya di Jakarta, dikutip Rabu (28/7/2021).

Kedua, pemerintah telah menyusun beberapa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai standar kompetensi tenaga kerja seperti di industri semen, ubin keramik, sehingga dapat menjamin produk yang sesuai standar.

Ketiga, Kemenperin sedang melakukan penambahan Pertimbangan Teknis sebagai salah satu upaya pengendalian impor. Keempat, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan ketersediaan batubara untuk industri semen.

“Dalam hal ini, kami terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDMN untuk melakukan updating DMO batubara,” terang Menperin.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement