sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Berlakukan SNI di Empat Produk Penunjang Infrastruktur dan Properti

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/07/2021 11:26 WIB
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton.
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton. (Foto: MNC Media)
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton. (Foto: MNC Media)

Kelima, Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar investasi baru untuk industri semen diarahkan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Tak hanya itu, saat ini telah diupayakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor ubin keramik. Hal ini ditujukan agar melindungi industri dalam negeri.

Berikutnya, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan proyek properti. Misalnya, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dengan Real Estate Indonesia (REI).

Dalam hal ini, Agus menuturkan bahwa pemerintah tengah melakukan penetapan tujuh sektor industri, antara lain industri pupuk, oleochemical, keramik, petrokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet penerima harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU. 

“Kebijakan ini telah mendorong ketujuh industri tersebut mengalami kenaikan utilisasi, bahkan ada yang kinerja ekspornya meningkat saat pandemic,” sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement