sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Berlakukan SNI di Empat Produk Penunjang Infrastruktur dan Properti

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/07/2021 11:26 WIB
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton.
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton. (Foto: MNC Media)
Menteri Perindustrian memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran, dan aspal buton. (Foto: MNC Media)

Tak kalah pentingnya, guna menjamin kelangsungan penggunaan material lokal dan mendukung industri dalam negeri untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan properti, Kemenperin telah melakukan sertifikat TKDN pada produk-produk tertentu kepada industri sehingga untuk proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat menggunakan produk tersebut dalam belanjanya.

“Beberapa produk industri yang memiliki TKDN untuk penunjang infrastruktur antara lain seperti aspal, bata, pavling, cat, genteng, ubin dan keramik, lampu, serta bahan baja lainnya,” tutup Menperin. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement