sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

Economics editor Heri Purnomo
02/03/2023 16:03 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan penumpang kereta tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.
Catat! Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin (Foto: MNC Media)
Catat! Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan penumpang kereta tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun. Kebijakan ini seiring perubahan status PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile pada 1 Maret 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya.Sehingga pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2023). 

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. 

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement