sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! THR Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/03/2023 11:21 WIB
Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara full paling lambat H-7 Lebaran.
Catat! THR Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran (Foto: MNC Media)
Catat! THR Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran (Foto: MNC Media)

Pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement