IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat. Langkah ini disusul dengan menyiapkan jadwal dan lokasi vaksin di sejumlah titik.
"Segera dapatkan vaksinasi booster ini jika sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu," tulis akun Instagram @dkijakrta dikutip, Rabu (26/1/2022).
Pemprov DKI pun mengimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi.
"Ingat! Meskipun telah divaksinasi, tetap disiplin menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan 6M sebagai kunci untuk memberikan perlindungan yang optimal," ucapnya.
Berikut lokasi dan jadwal vaksinasi booster di tiga wilayah administrasi DKI Jakarta;