IDXChannel – Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan mengenai insentif pajak kendaraan listrik dimana mulai 5 Januari 2025, seluruh kendaraan listrik bebasis baterai akan bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kabar ini disampaikan oleh DJPK Kementerian Keuangan dalam unggahan di akun Instagram resminya @ditjenpk. Dalam unggahannya, disampaikan keterangan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan PKB dan BBNKB.
Regulasi ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC). Salah satunya adalah dengan cara mengurangi CO2 dan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
Selain itu, guna mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam regulasi tersebut juga tertuang beberapa poin yang menjadi tujuan pemerintah Indonesia membebaskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Diharapkan masyarakat juga akan lebih cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
- Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
- Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomot 55 tahun 2019.
- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
- Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah Indonesia juga sudah melakukan upaya besar untuk meningkatkan tren kendaraan listrik di Tanah Air. Investor juga sudah berdatangan untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik dengan membangun pabrik baterai dan mobil listrik.
Berdasarkan Permenperin nomor 6 tahun 2022, pemerintah Indonesia menginginkan produksi 400 ribu unit mobil listrik dan 6 juta unit motor listrik pada 2025.
(SAN)
Advertisement
Catat Ya, Kendaraan Listrik Dipastikan Bebas Pajak Mulai 2025
Regulasi ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC).

Catat Ya, Kendaraan Listrik Dipastikan Bebas Pajak Mulai 2025 (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement