sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Sekarang Masuki Mal hingga Perkantoran Wajib Booster

Economics editor Bachtiar Rojab
18/07/2022 07:55 WIB
Nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster. Termasuk, pihak perkantoran, Mall hingga tempat pariwisata.
Catat Ya! Sekarang Masuki Mal hingga Perkantoran Wajib Booster (FOTO:MNC Media)
Catat Ya! Sekarang Masuki Mal hingga Perkantoran Wajib Booster (FOTO:MNC Media)

Ariza berpesan, meski Jakarta kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1, hal itu tidak menjadikan masyarakat memperlonggar kebijakan mengenai protokol kesehatan (Prokes). 

"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu, kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," tegasnya. 

Diketahui, Kasus positif Covid-19 di Indonesia pada hari ini Minggu, 17 Juli 2022 bertambah 3.540 orang. Dengan demikian akumilasi positif Covid-19 saat ini mencapai 6.134.953 orang.

Sedangkan, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat 2.574 orang. Sehingga total 5.950.554 orang yang sembuh. Sementara jumlah yang meninggal bertambah 10 orang. Sehingga totalnya menjadi 156.849 orang meninggal akibat pandemi Covid-19.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement