sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Sekarang Masuki Mal hingga Perkantoran Wajib Booster

Economics editor Bachtiar Rojab
18/07/2022 07:55 WIB
Nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster. Termasuk, pihak perkantoran, Mall hingga tempat pariwisata.
Catat Ya! Sekarang Masuki Mal hingga Perkantoran Wajib Booster (FOTO:MNC Media)
Catat Ya! Sekarang Masuki Mal hingga Perkantoran Wajib Booster (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat dengan menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah Perkantoran, pelaku perjalanan, hingga Pusat Perbelanjaan. 

Hal tersebut dilakukan guna mencegah semakin tingginya angka lonjakan covid. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai hari ini, yakni Minggu 17 Juli 2022.

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Lebih lanjut, Ariza menuturkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster. Termasuk, pihak perkantoran, Mall hingga tempat pariwisata. 

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mall, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ungkapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement