sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kecurangan, Mentan Kaji Pengaturan HET Beras Fortifikasi

Economics editor Tangguh Yudha
13/08/2026 19:18 WIB
Mentan mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi.
Cegah Kecurangan, Mentan Kaji Pengaturan HET Beras Fortifikasi. (Foto: Tangguh Yudha/iNews Media Group)
Cegah Kecurangan, Mentan Kaji Pengaturan HET Beras Fortifikasi. (Foto: Tangguh Yudha/iNews Media Group)

Amran mengatakan Kementan telah melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi di laboratorium. Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 80 persen produk yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar fortifikasi.

Menurut dia, dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan merupakan beras fortifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, produksi beras fortifikasi sendiri mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram. Selain itu, kernel fortifikan harus dicampurkan ke dalam beras sosoh dengan rasio minimal 1 persen. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement