Adapun EU Regulation on Deforestation-Free Supply adalah kebijakan Uni Eropa untuk meminimalisir konsumsi produk yang berasal dari deforestasi ataupun degradasi lahan. Akibatnya, tujuh komoditas Indonesia terdampak, yakni minyak sawit, daging sapi, kedelai, kakao, kopi, kayu, karet serta turunannya.
“Tidak bisa dihindari lagi bahwa Indonesia perlu membenahi sistem pengolahan di dalam negeri agar tetap mengadopsi sistem yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” kata Duta Besar Indonesia untuk Belgia dan Luksemburg, Andri Hadi. (NIA)