sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kelangkaan BBM, BPH Migas Gandeng Polri Awasi Distribusi

Economics editor Oktiani Endarwati
10/11/2021 10:15 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawasi pendistribusian BBM.
Cegah Kelangkaan BBM, BPH Migas Gandeng Polri Awasi Distribusi. (Foto: MNC Media)
Cegah Kelangkaan BBM, BPH Migas Gandeng Polri Awasi Distribusi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mencegah terjadinya kembali kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawasi pendistribusian BBM.

Hal ini dikukuhkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Bantuan Pengamanan, Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi. Penandatangan dilakukan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), Irjen Pol Imam Sugianto.

Adapun tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun.

"Semoga dengan terselenggaranya kerja sama ini, sinergitas BPH Migas dan POLRI dapat terlaksana dengan baik dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan di bidang BBM dan Gas Bumi di lapangan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Erika dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Penjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada tanggal 10 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Mendagri dan Kapolri tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Kapolri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement