Ketiga, terkait kualitas pendanaan, Bambang belum menjelaskan secara konkret akan seperti apa peningkatan kualitas pendanaan aturan baru, namun dia menyebut nantinya OJK akan menaikkan credit scoring, AI, dan big data.
"Keempat, efektivitas pengawasan akan ditingkatkan, saat ini pengawasan perusahaan asosiasi pinjol legal hanya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nantinya ke depan bakal ada lembaga pengawasan dari OJK yang disebut sup-tech," jelasnya.
Kelima, perihal kontribusi industri dan ekosistem, OJK akan mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal, serta mendorong bunga P2P yang wajar.
"Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan," tambahnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. "Soal kapan kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir," pungkasnya. (NDA)