IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencananya untuk menyusun regulasi baru soal pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu yang termasuk adalah mengatur pembentukan lembaga pengawas pinjol.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang Budiawan menyebut secara umum akan ada enam poin yang bakal diperbarui, mengingat regulasinya sedang digodok saat ini.
"Pertama, soal kelembagaan, khususnya pada penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal 3 tahun," ungkap Bambang dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu(17/11/2021).
Tujuannya, untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Selain itu, nantinya bakal diatur soal kualitas SDM yang mesti dimiliki pihak penyelenggara.
"Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko, dalam aturan baru bakal diatur soal peningkatan good corporate governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko," tambah Bambang.