“Jadi artinya seluruh regulasi yang ada ditetapkan oleh pemerintah itu adalah a living dokumen, living document artinya satu dokumen regulasi yang memang bersandarkan kepada dinamika di lapangan, termasuk dinamika infeksi transmisi. Demikian juga bagaimana perubahan-perubahan virus baik di tingkat regional maupun tidak dunia,” kata Alex.
Olah karena itu adanya mutasi Omicron ini, Alex menegaskan hal ini akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam rangka mengantisipasi agar virus ini tidak masuk ke Tanah Air. “Pertama tentu dalam hal ini penetapan bandara yang boleh dimasuki dari luar negeri. Dan yang kedua adalah negara-negara dengan positivity rate di bawah 5%. Dan kemudian yang ketiga negara-negara yang berpotensi di mana ada penularan baru.”
“Jadi, oleh karena itu, ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan evaluasi. Dan akan membuat atensi-atensi khusus yang terus dievaluasi,” papar Alex. (TIA)