sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Omicron, KAI Daop 8 Batasi Kapasitas Penumpang Maksimal 80 Persen

Economics editor Lukman Hakim
25/02/2022 10:12 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan, dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah.
Cegah Omicron, KAI Daop 8 Batasi Kapasitas Penumpang Maksimal 80 Persen
Cegah Omicron, KAI Daop 8 Batasi Kapasitas Penumpang Maksimal 80 Persen

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan, dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah. Ini menyusul naiknya angka kasus COVID-19 varian Omicron. Para petugas baik di stasiun maupun diatas Kereta Api (KA), akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa, hingga saat ini KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021. KAI, kata dia, akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA. 

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. "Kami akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," katanya, Jumat (25/2/2022).

Dia menambahkan, KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya. "Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement