IDXChannel - PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk mendaftarkan dua produk digital yaitu My Digilearn dan Laboratorium Amoeba untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah tersebut sebagai upaya menangkal pengguna ilegal dan plagiasi.
Menurut Deputy SGM Telkom CorpU-ITDRI Arif Rudiana, setelah adanya pendaftaran ini nantinya akan ada payung hukum yang jelas. Selain memperlancar gebrakan inovasi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing. HAKI juga membuat perusahaan memiliki aset tak berwujud (intangible asset) yang luar biasa.
“Ini akan mendorong inovasi dan pengembangan penemuan baru di perusahan, dan memberikan keleluasaan supaya karyanya bermanfaat bagi seluruh masyarakat," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (4/8/2021).
Diketahui, My Digilearn adalah sebuah learning platform yang mengusung prinsip personalised learning. Dimana pengguna bisa mengakses kapan saja, dimana saja, dan menggunakan gawai apapun dengan pengalaman belajar berbeda karena memiliki kurikulum dinamis dan konten unggahan pengguna.
Sementara Amoeba adalah sebuah Corporate Innovation Lab yang menginkubasi inovasi-inovasi karyawan Telkom. Tujuan lab ini adalah membuat talenta digital unggulan, menggembangkan bisnis digital, dan memperkuat sistem relevan.