Menurut Dedi, warga yang harus melaksanakan mudik, harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Diantaranya, surat keterangan identitas, sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," tutup Dedi. (NDA)