IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan agar usia minimal menikah setidaknya 19 tahun sebagai upaya untuk mencegah lahirnya generasi stunting. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan usia menikah.
Hal ini diungkapkan Wapres saat menghadiri Halaqoh Nasional “Pelibatan Penyuluh Agama, Da’i, dan Da’iyah untuk Mendukung Percepatan Penurunan Stunting” di Istana Wapres, Kamis (6/10/2022).
“Perkawinan harus dilakukan oleh pasangan berusia matang, baik fisik, psikologis, spiritual, maupun ekonomi, yaitu setidaknya pada usia 19 tahun sebagaimana ketentuan UU,” ungkap Wapres dalam sambutannya.
“Dalam agama boleh tapi masalahnya maslahat atau tidak, pertimbangan sampai menunda pernikahan itu adalah maslahat, boleh tapi tidak maslahat ya lebih baik tidak,” jelasnya.
Sementara pada kesempatan itu, Wapres mengungkapkan beberapa hal penting pada pendakwah yang berperan untuk percepatan penurunan stunting. “Pertama, ajakan hidup bersih dan sehat. Stunting harus bersih, ketidak bersihan menimbulkan stunting. Jagalah kebersihan rumah dan lingkungan, termasuk di dalamnya stop buang air besar sembarangan, WC di mana-mana di sawah, pinggir kali, supaya kita menghindarkan itu.”