sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Varian Baru Covid Merebak, Kemenhub Minta Masyarakat Tidak Mudik saat Idul Adha

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
18/07/2021 10:07 WIB
Kemenhub meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas sosial dan tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha.
Idul Adha diharapkan masyarakat tidak mudik.
Idul Adha diharapkan masyarakat tidak mudik.

IDXChannel - Kementerian Perhubungan meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas sosial dan tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta.

Kementerian Perhubungan mengatur sejumlah aturan untuk moda transportasi yaitu: Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam

2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement