sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Aturan Terbaru Penumpang Pesawat yang Mulai Berlaku 24 Oktober

Economics editor Azfar Muhammad
22/10/2021 13:50 WIB
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru transportasi udara yang mulai berlaku 24 Oktober.
Cek Aturan Terbaru Penumpang Pesawat yang Mulai Berlaku 24 Oktober(Dok.MNC Media)
Cek Aturan Terbaru Penumpang Pesawat yang Mulai Berlaku 24 Oktober(Dok.MNC Media)

Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya dengan kondisi daerah masing-masing. 


"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut/load factor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement