Selanjutnya, untuk aturan teknis membawa makanan ke auditorium bioskop, juga masih dikaji.
"Tapi banyak orang yang minta di auditoriumnya. Jadi ini masih dikaji lagi. Peraturan resminya di tanggal 6 jadi di tunggu saja besok," tuturnya.
Untuk diketahui, konter makanan dan minuman di bioskop sudah boleh buka saat masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, meskipun kapasitas masih dibatasi 50%.
Penonton bioskop boleh membeli popcorn dan sejenisnya sebagai camilan nonton di bioskop. Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
"Pelonggaran ini berlaku untuk kota kota level 3, 2 dan 1" kata Luhut melalui konferensi pers virtual terkai evaluasi PPKM secara virtual, Senin (4/10/2021).
(IND)