"Saat ini seluruh perizinan tersentral di sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Lewat OSS semua clear, Tax holiday dan tax allowance dulu di Kementerian Keuangan, sekarang cukup di Kementerian Investasi. Bisa cepat yang penting satu, bisnisnya benar," kata Bahlil dalam keterangan resminya, ditulis Minggu (13/11/2022).
Kementerian Investasi berkomitmen untuk memberi kemudahan bagi para investor dalam melakukan investasi di Indonesia dengan memfasilitasi kemudahan dalam penerbitan izin usaha, sekaligus memberikan fasilitas berupa insentif bagi para investor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahlil juga mendorong adanya kolaborasi yang harus terjalin antara investor asing dengan pengusaha lokal atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melaksanakan proyek realisasi investasinya.
"Dari sinilah muncul multiplier effects yang mana investasi tumbuh, hilirisasi berjalan, UMKM berdaya, dan lapangan pekerjaan juga semakin terbuka lebar untuk masyarakat lokal. Ini yang disebut investasi menjadi penggerak perekonomian bangsa," pungkas Bahlil.