IDXChannel - Pemkot Cimahi mengizinkan digelarnya konser musik yang dihadiri penonton seiring masuknya Kota Cimahi dalam zona PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja mengatakan, pada prinsipnya kegiatan kesenian yang mengundang massa banyak kini sudah diperbolehkan. Apalagi sudah PPKM Level 1 karena kasus COVID-19 sudah turun.
"Sudah boleh, tapi tetap saja harus melalui rekomendasi baik dari dinas maupun Satgas Penanganan COVID-19," ucapnya, Kamis (9/6/2022).
Pihaknya sudah mengetahui terkait adanya pelaksanaan konser musik yang digelar di Cimahi dengan dihadiri oleh musisi papan atas di Tanah Air. Bahkan pihaknya juga sudah diundang untuk membahas konser tersebut oleh pihak penyelenggara.
"Kalau kita hanya sebatas rekomendasi saja, sementara untuk izin itu di kepolisian," sambungnya.