Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam sindikat mafia tanah. Dari 30 orang tersangka 13 di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari 30 orang yang ditangkap tersebut 13 orang adalah pegawai kantor BPN. Dari 13 orang tersangka tersebut, 7 tersangka adalah Aparatus Sipil Negara (ASN).
"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (RRD)