Insentif PPN DTP 1 persen juga diberikan bagi gula industri. Sebagai pertimbangan, gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Kontribusi sektor ini mencapai 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan bahwa kenaikan PPN 1 persen (dari 11 persen menjadi 12 persen) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri merupakan bahan baku industri makanan dan minuman, farmasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, sehingga kenaikan PPN atas bahan baku akan berpengaruh besar pada harga jual akhir yang akan diserap oleh masyarakat dan dapat menyebabkan efek seperti menurunnya konsumsi masyarakat.
Kemenperin juga mencatat terdapat beberapa insentif lain yang akan berpengaruh positif bagi peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur. Seperti, Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Tertentu, dan diskon 50 persen iuran selama enam bulan bagi sektor industri padat karya, dan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5 persen untuk 2025.
Terdapat pula PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli-Desember 2025. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian rumah yang berpengaruh pada naiknya permintaan untuk produk-produk manufaktur, seperti semen, keramik, genteng, kaca, dan sebagainya.
(Dhera Arizona)