"Desa yang ditetapkan PPKM Mikro berada di Kecamatan Pangandaran yang menjadi pusat aktivitas pariwisata," terangnya.
Akses keluar masuk warga dipantau dan semua aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan dilarang.
"Wisatawan yang masih ada di dalam kawasan objek wisata akan diimbau untuk pulang, sehingga mulai Selasa (29/6/2021) pantai Pangandaran dikosongkan dari wisatawan," sambungnya.
Aktivitas pasar, restoran dan kegiatan masyarakat akan diimbau tutup pada pukul 16.00 WIB.
Resepsi, pengajian dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan akan dilarang.
Selain menghentikan aktivitas pariwisata, Pemkab Pangandaran juga memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk semua perkantoran pemerintah.