IDXChannel - Pemerintah menegaskan tidak ada rencana menghapus golongan listrik 450 volt ampere (VA), pasalnya golongan tersebut tarif listriknya disubsidi dan diperuntukkan golongan masyarakat kurang mampu.
"Saya memastikan daya listrik 450 VA tidak dihapus, demi melayani yang kurang mampumampu. Ada Ibu-ibu yang butuh listrik untuk berjualan nasi uduk. Ada Bapak-bapak pengrajin tahu tempe," ungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Selasa (21/9/3022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan bahwa daya listrik 450 VA masih ada dan akan tetap diberikan kepada masyarakat.
Kepala Negara memastikan tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA. Tidak ada pembicaraan mengenai penghapusan daya tersebut. Sebaliknya, pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik.
"Ya, saya sampaikan tidak ada. subsidinya untuk yang 450 VA tetap dan tidak ada penghapusan 450 VA, tidak ada perubahan dari 450 VA ke 900 VA enggak ada," kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mencatat daya listrik 450 VA perlu dihapus untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat.
Sebagai gantinya, kelompok rumah tangga miskin akan dialihkan secara bertahap menggunakan daya listrik 900 VA. Meski demikian, usulan tersebut belum direalisasikan dalam waktu dekat ini.
"Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kita lakukan dengan serta merta ke 900 VA. Terhadap keluarga miskin yang masih memakai 450 VA kita terus upayakan bermigrasi ke 900 VA secara pelan-pelan pula sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasi mereka," kata Said.
Usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik.
Kondisi surplus listrik ini diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT). Untuk setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp 3 triliun per tahun lantaran dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) terdapat skema take or pay. (RRD)