sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Pengusaha Migor, Kemendag Pastikan Tetap Bayar Utang Rafaksi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/05/2023 17:48 WIB
Kemendag memastikan akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel, walau nantinya hasil legal opinion Kejagung tidak sesuai yang diharapkan.
Dear Pengusaha Migor, Kemendag Pastikan Tetap Bayar Utang Rafaksi (FOTO: MNC Media)
Dear Pengusaha Migor, Kemendag Pastikan Tetap Bayar Utang Rafaksi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel, walau nantinya hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan yang diharapkan pengusaha minyak goreng. 

"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Kamis (11/5/2023).

Saat ini, kata Isy, pihaknya sedang melakukan verifikasi data klaim pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang telah ditagih oleh pengusaha ritel modern sebesar Rp 344 miliar. Hal ini untuk memastikan bahwa besaran utang tersebut sesuai fakta di lapangan.

"Jadi pembayarannya berdasarkan hasil survey independen, yang dalam hal ini dilakukan oleh Sucofindo," terangnya. 

Isy kembali menekankan, jika hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.

"intinya agar tetap terbuka saja, bukan mengandalkan hasil survei itu semata, atau hasil verifikasi surveyor independen, tapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha kalau yang harus dibayarkan tidak sesuai dengan klaimnya," tutur dia. 

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya membeberkan, tagihan rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan kepada pelaku usaha ritel modern dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Ekonomi, KPPU Mulyawan Ranamanggala merinci, jumlah tagihan tersebut bersumber dari kerugian yang dialami produsen minyak goreng dan distributor sebanyak Rp 700 miliar sementara sebesar Rp 344 miliar dibebankan kepada ritel modern di seluruh Indonesia yang tergabung di dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan Kemendag bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali. APRINDO rugi Rp 344 miliar, kalau di sisi produsen kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 700 miliar," ujar Mulyawan dalam konferensi pers kemarin, Rabu (10/5/2023).

Karenanya, KPPU meminta Kemendag untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng tersebut baik ke pelaku usaha ritel dan produsen minyak goreng. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi sentimen negatif di pasar. (RRD)

Advertisement
Advertisement