Berkaitan dengan pembentukan Defend ID, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus segera membangun industri pertahanan dalam negeri menyusul era persaingan baru. Dengan membangun industri pertahanan yang kuat, lanjut Kepala Negara, bangsa ini akan mampu memenuhi kebutuhan pertahanan pokok guna menjaga kedaulatan negara.
“Kemandirian industri pertahanan harus diwujudkan bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri, tidak bisa parsial. Kita harus perkuat industri dan ekosistemnya agar tumbuh dan berkembang semakin maju,” kata Presiden.
Oleh karena itu, lanjutnya, apresiasi diberikan atas pembentukan Defend ID. Kepala Negara juga menyatakan, sudah lama menunggu dan terus mendorong agar BUMN Industri Pertahanan jauh lebih terkonsolidasi, ekosistemnya semakin kuat, serta mampu bersaing secara sehat dan menguntungkan.
Sebagai informasi, Defend ID dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len lndustri pada tanggal 12 Januari 2022.
Defence Industry Indonesia (ID) terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota.
Saat ini, Len sebagai induk Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggotanya. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100% saham Len.
Defend ID tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. Negara akan tetap memegang kontrol, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len. PP 5/2022 menjelaskan bahwa pengalihan saham Seri B ini bertujuan sebagai penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Len.