IDXChannel - Pemerintah dikabarkan akan menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM mikro. Tujuan pemberlakuan PPKM darurat ini untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak bahkan dalam sehari mencapai lebih dari 21.000 kasus.
Merespon hal ini, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander K. Ginting menegaskan saat ini sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM Kabupaten/Kota yang super ketat untuk membatasi mobilitas penduduk.
“Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten/kota yang super ketat untuk membatasi mobilisasi penduduk,” tegas Alex dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021).
Namun, Alex tidak menjelaskan PPKM Kabupaten/Kota super ketat yang akan diambil tersebut adalah PPKM darurat. Dia pun tidak menjelaskan aturan yang akan ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual kemarin (28/6), mengatakan sebelum dilakukan pembatasan yang lebih besar harus dilakukan lockdown individu terlebih dahulu.