sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibagikan November 2023, Berikut Kriteria Calon Penerima Rice Cooker Gratis

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
30/10/2023 11:58 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif telah memastikan pemberian AML atau rice cooker gratis akan tetap berjalan tahun ini. 
Dibagikan November 2023, Berikut Kriteria Calon Penerima Rice Cooker Gratis. Foto: MNC Media.
Dibagikan November 2023, Berikut Kriteria Calon Penerima Rice Cooker Gratis. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian ESDM akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. Menteri ESDM Arifin Tasrif telah memastikan pemberian AML atau rice cooker gratis akan tetap berjalan tahun ini. 

Namun, tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker yang rencananya akan dibagikan mulai November 2023 itu. 

Sebab, mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bawha kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Adapun syarat lainnya antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. 

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement