IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) bakal menghormati proses hukum dalam gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait penundaan pembayaran utang emas senilai 1.136 ton.
“Kami perusahaan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Perusahaan akan mengambil langkah hukum terintegrasi untuk melawan permohonan PKPU Budi Said,” jelas Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Pihaknya meyakini, perusahaan berada pada posisi yang benar dan kuat dalam perkara ini. Saat ini tim kuasa hukum perusahaan sedang menempuh langkah-langkah hukum secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan periode Januari – September 2023, Perusahaan memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa prudent dalam memenuhi kewajibannya.
Diberitakan sebelumnya, crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.