sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Crazy Rich Surabaya, Antam (ANTM) Bakal Hormati Proses Hukum

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
08/12/2023 14:40 WIB
Antam bakal menghormati proses hukum dalam gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait penundaan pembayaran utang emas senilai 1.136 ton.
Digugat Crazy Rich Surabaya, Antam (ANTM) Bakal Hormati Proses Hukum (Foto: MNC Media)
Digugat Crazy Rich Surabaya, Antam (ANTM) Bakal Hormati Proses Hukum (Foto: MNC Media)

Gugatan PKPU ini merupakan babak baru, sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam selaku penjual dengan Budi Said yang merupakan pembelinya.

Gugatan Budi diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. 

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11/2023) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement