Gugatan PKPU ini merupakan babak baru, sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam selaku penjual dengan Budi Said yang merupakan pembelinya.
Gugatan Budi diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.
Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11/2023) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
(DES)