Dudy mengatakan, Kemenhub akan melihat aspek teknis dan keselamatan, sementara aturan impor barang bekas menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga perlu memastikan pengadaan KRL tetap mendukung penguatan industri dalam negeri.
Salah satu opsi yang masih dibahas adalah impor KRL bekas. Namun, opsi tersebut terbentur ketentuan batas usia maksimal 20 tahun.
"Mengenai usia itu harus diuji sampai seberapa jauh usia kereta yang bisa kita pergunakan. Tapi kita juga terbentur dengan batasan usia yang diperkenankan Kementerian Perdagangan, maksimal 20 tahun," ujarnya.
Dudy menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menentukan pilihan sebelum mengetahui kemampuan INKA memenuhi kebutuhan KAI.
"Kalau saya bilang harus impor bagaimana industrinya, harus dalam negeri bagaimana kemampuan dari INKA untuk memproduksi," kata dia.
(Dhera Arizona)