IDXChannel - Jelang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, pengelola mal di Surabaya memperkirakan sekitar 150-190 ribu pekerja akan dirumahkan. PPKM Darurat akan berlangsung mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat di Jawa dan Bali tersebut.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim, Sutandi Purnomosidi, mengaku pihaknya mewakili empat kelompok kepentingan. Ada pemilik mal, pemilik tenant, karyawan dan sales promotion girl (SPG).
Menurutnya, pemilik mal dan pemilik tenant masih bisa bertahan hidup, karena memiliki dana cukup.
“Tapi untuk karyawan dan SPG yang sifatnya kontrak kerja, akan kehilangan pekerjaan mereka, dampak PPKM darurat. Mereka kerja hari ini, buat makan besok, mereka sengsara. Kalau mal tutup, mau gak pemerintah kasih bansos ke SPG dan karyawan?" ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Sutandi memprediksi, ada sekitar 150.000-190.000 pekerja di pusat perbelanjaan di Surabaya yang akan dirumahkan khusus di Kota Surabaya, dampak dari penutupan mal. Dia mencontohkan di Pakuwon Mall, ada 10.000 yang mulai besok dirumahkan. Sementara di Surabaya ada sebanyak 21 mal.
“Angka itu (jumlah pegawai mal) belum di Jatim. Nah ini, pemerintah siap gak kasih bansos? Ngomong tutup aja tanpa berpikir yang di bawah, silakan tutup asal karyawan dan SPG dibantu Bansos. Pemilik mal dan pemilik tenant gak usah dibantu enggak apa-apa," bebernya.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pakuwon juga akan menutup beberapa mal yang dikelolanya, antara lain Gandaria City Mall Jakarta, Kota Kasablanka Mall, Jakarta, Blok M Plaza Jakarta, Tunjungan Plaza 1-6 Surabaya, Pakuwon Mall Surabaya, Pakuwon City Mall Surabaya, dan Royal Plaza Surabaya.
“Mal mulai besok akan kami tutup. Kecuali supermarket, farmasi dan restoran. Departement store tutup total,” kata Sutandi yang juga Direktur Marketing Pakuwon Group.
Sutandi menilai, sebenarnya tidak ada dasar bagi pemerintah agar mal harus tutup selama PPKM Darurat. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada klaster Covid-19 dari mal. Selain itu, mal juga sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Ada bukti tidak bahwa penularan virus ada di mal? Gak masuk akal, mengeluarkan kebijakan tanpa mendengar para pelaku usaha mal," keluh Sutandi.
Ralat:
Berita ini dibuat untuk meralat berita sebelumnya, yang berjudul "Pakuwon Group Akan Rumahkan 150 Ribu Pekerja Selama PPKM Darurat", atas kekeliruan tersebut, tersebut tim IDX Channel memohon maaf yang sebesar-besarnya. (TYO)