"Kalau sebelumnya seperti contoh yang gowes masih 2G ya, dan kita harapkan yang terbaru bisa menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang ada," tambahnya.
Ia menuturkan, sebelum adanya uji coba maupun operasional sepeda tersebut, beberapa perusahaan calon operator bike sharing harus memenuhi administrasi teknis dan operasional.
"Sehingga apa yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2022 terkait dengan operasional sepeda sewa di Jakarta itu terpenuhi," terang Syafrin.
(SLF)