sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dishub Razia Parkir Liar, Wagub Ariza Sebut Trotoar Adalah Hak Pejalan Kaki 

Economics editor Nur Khabibi/MPI
19/05/2022 14:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespon bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-Undang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespon bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-Undang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespon bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-Undang.

IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5) kemarin. Video razia parkir liar di unggah akun Instagram @jakarta.terkini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespon bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-Undang.

"Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1)," tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).

Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.

"Terima kasih untuk akun @one.boele.1423 dan @jakarta.terkini yang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari @dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disini https://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement