16 Maret 2021
MUI mengeluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 yang menyatakan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini diperbolehkan (mubah).
18 Maret 2021
European Medicines Agency (EMA) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak terkait dengan peningkatan risiko pembekuan darah secara keseluruhan (kejadian tromboemboli) pada penerimanya.
19 Maret 2021
Badan POM mengeluarkan rekomendasi bahwa manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan. (TIA)