Selain digitalisasi pengajuan, KPP APEC yang disetujui kini diterbitkan dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Format ini menggantikan kartu fisik yang sebelumnya digunakan.
Kartu digital tersebut dilengkapi fitur verifikasi keaslian pemegang, sehingga memberikan kemudahan penggunaan sekaligus meningkatkan keamanan. Pemegang kartu juga dapat memperoleh pembaruan informasi mengenai status persetujuan dari negara anggota secara real-time.
Kemudahan mobilitas pelaku usaha ini diharapkan turut mendukung investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal asing (PMA) Indonesia pada 2025 mencapai Rp900,9 triliun atau setara sekitar USD53,4 miliar.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung iklim bisnis dan integrasi ekonomi di kawasan Asia-Pasifik melalui peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," kata Hendarsam.
(NIA DEVIYANA)