Menurut Sugeng, dalam menerima pengaduan terkait kasus PT CLM, IPW telah mendalami seluruh fakta dan dokumen serta berbagai informasi yang ada.
Dari pendalaman data, fakta dan seluruh informasi tersebut, IPW menilai ada sebuah kekuatan oligarki yang diduga berperan dalam kasus ini.
"Mulai dari dugaan tindakan kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi, sampai sikap Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU yang mengesahkan anggaran dasar dari pemegang saham baru, yaitu Zainal Abidin Siregar," tutur Sugeng.
Atas tudingan tersebut, Sugeng mengeklaim memiliki bukti dugaan korupsi seorang pejabat utama di Kemenkumham, yang diduga menjadi latar belakang pengesahan badan hukum dan melegalkan pemegang saham baru.
Sementara terkait keterlibatan IPW, Sugeng menilai bahwa hal itu justru penting dilakukan agar kasus ini dapat diselesaikan secara obyektif dan seadil-adilnya.