Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku (pelaporan sejak 1 Agustus 2025), DJP mencatat laporan dari 364 WP Badan (Rp) dan 15 WP Badan (USD).
Transformasi digital DJP melalui sistem Coretax juga menunjukkan perkembangan yang masif. Hingga pagi ini, tercatat 13.163.682 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Langkah aktivasi ini krusial untuk mempermudah administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan transparan.
Komposisi aktivasi akun tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi 12.203.975 akun, Wajib Pajak Badan 870.419 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.063 akun, dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.163.682," tambah Rosmauli.
DJP terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas akhir pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan. Pelaporan lebih awal diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis akibat kepadatan trafik server di akhir periode.
(Febrina Ratna Iskana)