Sementara itu, untuk sektor badan, terdapat 894.537 laporan dalam mata uang Rupiah dan 1.496 laporan dalam mata uang USD. Sektor Migas turut menyumbangkan laporan sebanyak 14 SPT (Rupiah) dan 220 SPT (USD).
Selain itu, DJP juga mencatat progres pelaporan bagi entitas yang memiliki perbedaan tahun buku (yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), dengan rincian 29.613 SPT Badan dalam Rupiah dan 38 SPT Badan dalam mata uang USD.
Sejalan dengan transformasi digital perpajakan, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP kini telah menyentuh angka 19.183.606. Capaian ini menunjukkan kesiapan wajib pajak dalam bertransformasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.
Dominasi aktivasi akun dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencapai 17,97 juta user.
Disusul oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 1,11 juta akun, serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 91.529 akun. Sektor Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE) juga tercatat telah mengaktivasi sebanyak 232 akun.