sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Kembali Buka Akses e-Faktur bagi Semua PKP

Economics editor Anggie Ariesta
13/02/2025 12:27 WIB
DJP Kementerian Keuangan menetapkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak.
DJP Kembali Buka Akses e-Faktur bagi Semua PKP. (Foto MNC Media)
DJP Kembali Buka Akses e-Faktur bagi Semua PKP. (Foto MNC Media)

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.

Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," ujar Dwi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement