sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Kembali Buka Akses e-Faktur bagi Semua PKP

Economics editor Anggie Ariesta
13/02/2025 12:27 WIB
DJP Kementerian Keuangan menetapkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak.
DJP Kembali Buka Akses e-Faktur bagi Semua PKP. (Foto MNC Media)
DJP Kembali Buka Akses e-Faktur bagi Semua PKP. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement